Setifikat Laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik Operasi (SLO) sangat penting bagi konsumen maupun perusahaan produsen listrik guna menjamin aspek keamanan kelistrikan. Sebagai perusahaan di bidang jasa pemastian, Sucofindo memastikan setiap instalasi memenuhi syarat dan kelayakan beroperasi.
Para pengguna listrik mungkin tidak semua memahami sertifikasi laik operasi. Sertifikat ini menjadi syarat penting bagi perusahaan untuk menjamin terpenuhinya aspek keamanan dalam penggunaan.
Aspek keamanaan bagi pengguna dan produsen listrik ini diimplementasikan melalui uji laik operasi. Proses pengujian ini salah satu proses yang harus dilalui sebelum mendapatkan sertifikat laik operasi atau SLO.
Prosedur permohonan SLO
- Untuk mendapatkan sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PT. S-PLN dapat menghubungi alamat kantor wilayah dan kantor area PT. S-PLN di Seluruh Indonesia.
- Ajukan permintaan pemeriksaan instalasi listrik dengan melampirkan gambar pemasangan instalasi yang dibuat oleh Instalatir (BUJK), ketika melakukan permohonan pemeriksaan, pelanggan akan mengisi formulir yang berisi : Nama, Alamat, Email,Tarif, dan Daya kemudian petugas akan memberikan Nomor Pendaftaran.
- Setelah formulir diisi silahkan melakukan pembayaran biaya Pemeriksaan Instalasi (BPI) sesuai tarif yang berlaku (daftar tarif PT. S-PLN).
- PT. S-PLN akan mengirim petugas untuk melakukan pemeriksaan, melakukan pengujian instalasi dan mencatat hasil pemeriksaan. kemudian petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi apakah instalasi telah Laik Operasi, Laik Operasi dengan Perbaikan Minor, atau Perlu Perbaikan Ulang.
- Jika hasil pemeriksaan menyatakan instalasi telah memenuhi standar yang berlaku, maka PT. S-PLN akan menerbitkan SLO,
- Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan standar maka PT. S-PLN akan memberi surat pemberitahuan kepada pihak instalatir untuk bertanggung jawab memperbaiki instalasi tersebut. Setelah instalasi selesai diperbaiki, PT. S-PLN akan melakukan pemeriksaan ulang dan bila hasilnya baik akan diterbitkan SLO sebagai tanda bahwa instalasi telah aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan :
- KTP calon pelanggan
- Gambar dan diagram instalasi listrik
- Sketsa denah lokasi pemeriksaan
Bagan Alur Permohonan SLO
Penjelasan Bagan :
- Proses Pendaftaran Pelanggan
- Melalui web online LIT-TR / daftar mandiri
- Melalui web online PLN / LSP
- Pembayaran
- Mandiri, melalui PPOB /cash
- LSP, melalui bank yg ditunjuk oleh PLN
- Pemeriksaan dan Pengujian
- Dilakukan oleh petugas Pemeriksa / TT yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai area masing-masing
- TMP 3 hari dari proses pendaftaran
- Verifikasi
- Semua hasil pemeriksaan dan pengujian yg dilakukan oleh petugas / TT harus diverifikasi oleh Supervisor meliputi : Isian LHP, Foto
- GeoTaging
Pengesahan : Laik dengan catatan atau tidak laik - Refund
- Tidak laik Operasi : Tidak terpenuhinya untuk diterbitkan sertifikat laik operasi
- Instalasi belum terpasang
- Mandiri
- Berita acara tidak laik operasi
- LSP
- PLN
Untuk informasi lebih lengkap hubungi kami di (+62 361) 987 654321